Saya mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Semarang yang berlokasi di wilayah Semarang Barat, yaitu di Jalan Siliwangi pada tanggal 1 September 2015. Seorang kerabat memberi saran untuk datang ke Kantor Imigrasi sebelum jam 6 pagi. Namun, saya ragu karena menurut saya Kantor Imigrasi belum beroperasi sepagi itu. Akhirnya saya pun datang pada pukul 6.30 dan memperoleh antrean nomor 36. Ternyata nomor antrean sudah dapat diambil pada pagi hari walaupun Kantor Imigrasi baru buka pukul 8.00.
Setelah mengambil nomor antrean, saya memutuskan untuk pulang terlebih dahulu, kebetulan tempat tinggal saya tidak terlalu jauh. Pukul 08.05 saya sudah tiba lagi di Kantor Imigrasi dan langsung menunggu nomor antrean saya dipanggil untuk pengambilan formulir. Setengah jam kemudian tiba giliran saya untuk mengambil formulir. Pengambilan formulir dilakukan dengan menunjukkan dokumen persyaratan pembuatan paspor terlebih dahulu, yaitu KTP, KK, akta lahir, dan ijazah. Petugas pun memberi instruksi pada saya untuk foto kopi semua dokumen tersebut masing-masing satu kali. Tempat foto kopi ada di Kantor Imigrasi, sehingga saya tidak perlu repot lagi.
Setelah dokumen sudah di-copy dan formulir sudah diisi, saya kembali menunggu nomor antrean saya dipanggil untuk melakukan foto dan wawancara singkat. Nomor antrean ini saya peroleh ketika melakukan pengambilan formulir. Sekitar pukul 10 lewat beberapa menit nomor antrean saya dipanggil, wawancara dan pengambilan foto pun berlangsung. Tidak perlu memakan waktu yang lama, 15 menit kemudian proses tersebut sudah selesai. Petugas memberi saya sebuah kertas yang berisi jumlah pembayaran yang harus dilakukan melalui bank yang ditunjuk.
Pembayaran melalui bank saya lakukan keesokan harinya. Sesuai dengan angka yang tertera, pembayaran saya lakukan sebesar 355.000 rupiah, ditambah biaya administrasi bank sebesar 5.000 rupiah untuk pembuatan paspor 48 halaman. Sedangkan bagi yang ingin membuat paspor 24 halaman hanya memerlukan 155.000 rupiah. Tiga hari kemudian saya sudah dapat melakukan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi dengan menunjukkan bukti pembayaran.
Jadi, sekarang tidak perlu enggan untuk mengurus pembuatan paspor sendiri. Prosesnya mudah, prosedurnya sudah bagus, tempat pengurusannya pun nyaman. Biayanya dijamin jauh lebih murah dibandingkan menggunakan jasa calo. Perlu diketahui juga, di kantor Imigrasi sudah tertera tulisan untuk tidak menggunakan jasa calo. Saya juga mengapresiasi Kantor Imigrasi karena semua prosedurnya sudah sangat mudah, nyaman, dan cepat sehingga selaras dengan larangan menggunakan jasa calo.
Mulai sekarang, urus pembuatan paspor sendiri ya :)
Jadi, sekarang tidak perlu enggan untuk mengurus pembuatan paspor sendiri. Prosesnya mudah, prosedurnya sudah bagus, tempat pengurusannya pun nyaman. Biayanya dijamin jauh lebih murah dibandingkan menggunakan jasa calo. Perlu diketahui juga, di kantor Imigrasi sudah tertera tulisan untuk tidak menggunakan jasa calo. Saya juga mengapresiasi Kantor Imigrasi karena semua prosedurnya sudah sangat mudah, nyaman, dan cepat sehingga selaras dengan larangan menggunakan jasa calo.
Mulai sekarang, urus pembuatan paspor sendiri ya :)