Jumat, 18 September 2015

Pengalaman Membuat Paspor di Semarang

Membuat paspor mungkin termasuk hal yang dianggap ribet oleh sebagian orang. Jujur saja, awalnya saya juga merasa demikian. Namun, akhirnya saya tetap memutuskan untuk mengurus paspor sendiri, tanpa calo ataupun bantuan dari biro perjalanan.

Saya mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Semarang yang berlokasi di wilayah Semarang Barat, yaitu di Jalan Siliwangi pada tanggal 1 September 2015. Seorang kerabat memberi saran untuk datang ke Kantor Imigrasi sebelum jam 6 pagi. Namun, saya ragu karena menurut saya Kantor Imigrasi belum beroperasi sepagi itu. Akhirnya saya pun datang pada pukul 6.30 dan memperoleh antrean nomor 36. Ternyata nomor antrean sudah dapat diambil pada pagi hari walaupun Kantor Imigrasi baru buka pukul 8.00.

Setelah mengambil nomor antrean, saya memutuskan untuk pulang terlebih dahulu, kebetulan tempat tinggal saya tidak terlalu jauh. Pukul 08.05 saya sudah tiba lagi di Kantor Imigrasi dan langsung menunggu nomor antrean saya dipanggil untuk pengambilan formulir. Setengah jam kemudian tiba giliran saya untuk mengambil formulir. Pengambilan formulir dilakukan dengan menunjukkan dokumen persyaratan pembuatan paspor terlebih dahulu, yaitu KTP, KK, akta lahir, dan ijazah. Petugas pun memberi instruksi pada saya untuk foto kopi semua dokumen tersebut masing-masing satu kali. Tempat foto kopi ada di Kantor Imigrasi, sehingga saya tidak perlu repot lagi.

Setelah dokumen sudah di-copy dan formulir sudah diisi, saya kembali menunggu nomor antrean saya dipanggil untuk melakukan foto dan wawancara singkat. Nomor antrean ini saya peroleh ketika melakukan pengambilan formulir. Sekitar pukul 10 lewat beberapa menit nomor antrean saya dipanggil, wawancara dan pengambilan foto pun berlangsung. Tidak perlu memakan waktu yang lama, 15 menit kemudian proses tersebut sudah selesai. Petugas memberi saya sebuah kertas yang berisi jumlah pembayaran yang harus dilakukan melalui bank yang ditunjuk.

Pembayaran melalui bank saya lakukan keesokan harinya. Sesuai dengan angka yang tertera, pembayaran saya lakukan sebesar 355.000 rupiah, ditambah biaya administrasi bank sebesar 5.000 rupiah untuk pembuatan paspor 48 halaman. Sedangkan bagi yang ingin membuat paspor 24 halaman hanya memerlukan 155.000 rupiah. Tiga hari kemudian saya sudah dapat melakukan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Jadi, sekarang tidak perlu enggan untuk mengurus pembuatan paspor sendiri. Prosesnya mudah, prosedurnya sudah bagus, tempat pengurusannya pun nyaman. Biayanya dijamin jauh lebih murah dibandingkan menggunakan jasa calo. Perlu diketahui juga, di kantor Imigrasi sudah tertera tulisan untuk tidak menggunakan jasa calo. Saya juga mengapresiasi Kantor Imigrasi karena semua prosedurnya sudah sangat mudah, nyaman, dan cepat sehingga selaras dengan larangan menggunakan jasa calo.

Mulai sekarang, urus pembuatan paspor sendiri ya :)

5 komentar:

  1. Dear Hapsa,

    saat proses pembuatan, pake atau tanpa sistem Online?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Pak Ruli Prabowo,

      Waktu itu saya melakukan pembuatan paspor dengan pengisian formulir secara manual, bukan yang secara online.

      Hapus
  2. Halo mbk
    Untuk pelajar smk
    Syarat apa saja, document ortu wajib Atau Tidak untuk dibawa,makasih

    BalasHapus
  3. Halo mbk
    Untuk pelajar smk
    Syarat apa saja, document ortu wajib Atau Tidak untuk dibawa,makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo mbak Pujy,

      Untuk pelajar smk bila sudah memiliki ktp syaratnya sama dengan yang saya sebutkan dalam artikel di atas. Tapi, kalau belum memiliki ktp, setau saya perlu juga membawa foto copy KTP kedua orang tua dan foto copy surat nikah kedua orang tua, tapi saya kurang tau apakah harus membawa dokumen aslinya untuk ditunjukkan juga atau tidak.

      Hapus

Menyapih dengan Rela (Last Part)

Langsung kita lanjutkan postingan sebelumnya, yaitu Menyapih dengan Rela (Part 3) . Sakit membuatnya jauh dari kata nyaman. Nafsu makan pun ...